USAHA PENINGKATAN PENDAPATAN KELUARGA (UP2K) – PKK
Keadaan masyarakat yang lebih sejahtera merupakan salah satu visi dari kabupaten oku selatan. “oku selatan lebih cerdas, sehat, sejahtera, dan berakhlakhul karimah”. Dan Mengacu pada misi besar aspek kesejahteraan Kabupaten oku selatan itulah Desa Sukaraja ngepah mengimplementasikannya yakni dengan meningkatkan derajat masyarakat, meningkatkan pembangunan ekonomi yang berbasis potensi lokal.
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga – Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (UP2K-PKK) adalah salah satu implementasi kebijakan bidang pemberdayaan wanita yang sekarang dilaksanakan di Desa Sukaraja Ngepah.
UP2K-PKK dilatar belakangi oleh umumnya rendahnya tingkat pendapatan keluarga yang merupakan hambatan dalam pencapaian kesejahteraan keluarga, salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga adalah dengan membina keluarga menuju tata hidup ekonomis produktif, selain dari itu Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga juga bertujuan untuk menumbuhkan kemampuan wiraswasta keluarga, sebagai usaha memperluas lapangan kerja.
Dasar hukum pelaksanaan UP2K, yaitu :
- Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1984 tentang Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
- Hasil Rakernas II Nomor 1 tentang penyeragaman susunan Tim Penggerak PKK.
- Kesimpulan khusus Orientasi Tim Penggerak PKK Pusat dan Daerah Tahun 1986.
- Keputusan Rakernas III PKK Tah8un 1988.
- Keputusan Rakernas IV PKK Tahun 1993
- SK Menteri Dalam Negeri No. 538 Tahun 1993