Desa Sukaraja ngepah sekarang telah berganti menjadi desa sukaraja 2 entah admin sendiri tidak paham alasan pemerintah desa mengganti nama desa sukaraja ngepah menjadi desa sukaraja 2, pergantian nama ini waktu itu terjadi pada era pemerintahan kades Dul manan. Namun sampai sekarang admin sendiri dan masyarakat desa tetap lebih enak menyebut dengan nama desa sukaraja ngepah, kata ngepah di ambil dari sungai ngepah yang ada di desa sukaraja ini.
Dulu sungai ngepah airnya sangat bening dan aliran sungai ngepah ini di gunakan oleh Masyarakat desa sukaraja untuk mandi, mencuci dan juga untuk di konsumsi sebagai air minum dan untuk memasak. Tapi sekarang aliran sungai ngepah terjadi pendangkalan dan hampir kering, bahkan airnya menjadi keruh dan ini di akibatkan oleh adanya perusahaan kelapa sawit yang ada di hulu sungai.
semenjak di bukanya perkebunan Kelapa Sawit oleh PT Surya Alam Permai ( PT SAP). Desa sukaraja ngepah kesulitan mendapatkan air bersih untuk kegiatan sehari – hari kerena Sungai Ngpah tempat kegiatan mandi, mencuci dan ambil air minum tidak seperti dulu lagi. Di duga PT SAP telah melanggar Amdal dimana semua bukit telah gundul, serapan tangkapan air telah di buka sampai ketepi sungai sehingga air selalu keruh tidak dapat di gunakan penduduk untuk keperluan sehari – hari.
Tahun 2015 kemarin kepala desa sukaraja ngepah Azhari st dan Masyarakat Desa Sukaraja menuntut PT SAP untuk menyediakan air bersih, dam beronjong, pengerukan aliran sungai, karena terjadi pendangkalan sungai di khawatirkan akan terjadi banjir bandang kerena hampir seluruh tepi aliran hulu sungai sudah di buka PT SAP.
Selain itu masyarakat harapkan PT SAP paham batas Desa dengan Desa lain supaya tidak terjadi tumpang tindih dalam pembuatan surat bagi masyarakat yang akan ikut memberikan lahan kepada PT SAP. Selama ini PT SAP begitu mudah menerima laporan kepala Desa yang mengklaim daerah tersebut masuk ke daerahnya.
Menurut Azhari st selaku kepala desa sukaraja ngepah Dari data wilayah yang ada , Luas Desa Gunung Tiga 26 KM persegi, Desa Sukaraja 24 KM persegi, Sukabanjar 4 KM persegi, Desa Gedung Lepihan 2 KM persegi. Dan kami harapkan pada perusahaan agar pro aktif sebelum terjadi hal yang tidak didinginkan. Apabila hal ini tidak dilaksanakan mungkin akan berdampak kerawanan sosial bagi masyarakat.
Dulu sungai ngepah airnya sangat bening dan aliran sungai ngepah ini di gunakan oleh Masyarakat desa sukaraja untuk mandi, mencuci dan juga untuk di konsumsi sebagai air minum dan untuk memasak. Tapi sekarang aliran sungai ngepah terjadi pendangkalan dan hampir kering, bahkan airnya menjadi keruh dan ini di akibatkan oleh adanya perusahaan kelapa sawit yang ada di hulu sungai.
semenjak di bukanya perkebunan Kelapa Sawit oleh PT Surya Alam Permai ( PT SAP). Desa sukaraja ngepah kesulitan mendapatkan air bersih untuk kegiatan sehari – hari kerena Sungai Ngpah tempat kegiatan mandi, mencuci dan ambil air minum tidak seperti dulu lagi. Di duga PT SAP telah melanggar Amdal dimana semua bukit telah gundul, serapan tangkapan air telah di buka sampai ketepi sungai sehingga air selalu keruh tidak dapat di gunakan penduduk untuk keperluan sehari – hari.
Tahun 2015 kemarin kepala desa sukaraja ngepah Azhari st dan Masyarakat Desa Sukaraja menuntut PT SAP untuk menyediakan air bersih, dam beronjong, pengerukan aliran sungai, karena terjadi pendangkalan sungai di khawatirkan akan terjadi banjir bandang kerena hampir seluruh tepi aliran hulu sungai sudah di buka PT SAP.
Selain itu masyarakat harapkan PT SAP paham batas Desa dengan Desa lain supaya tidak terjadi tumpang tindih dalam pembuatan surat bagi masyarakat yang akan ikut memberikan lahan kepada PT SAP. Selama ini PT SAP begitu mudah menerima laporan kepala Desa yang mengklaim daerah tersebut masuk ke daerahnya.
Menurut Azhari st selaku kepala desa sukaraja ngepah Dari data wilayah yang ada , Luas Desa Gunung Tiga 26 KM persegi, Desa Sukaraja 24 KM persegi, Sukabanjar 4 KM persegi, Desa Gedung Lepihan 2 KM persegi. Dan kami harapkan pada perusahaan agar pro aktif sebelum terjadi hal yang tidak didinginkan. Apabila hal ini tidak dilaksanakan mungkin akan berdampak kerawanan sosial bagi masyarakat.